Sesuai dengan Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2020 pasal 36, Evaluasi Hasil Belajar merupakan penilaian bertahap untuk menentukan kemampuan mahasiswa dalam melanjutkan studi dengan kriteria jumlah perolehan SKS dan IPK. Pada Februari 2022 ini, Bidang Akademik Departemen Teknik Geologi beserta Dosen Wali melakukan evaluasi terhadap mahasiswa Semester III, Semester VII, dan di atas Semester VIII sesuai dengan tahapan evaluasi berdasarkan peraturan tersebut.
Tahap awal dilakukan pendataan terhadap mahasiswa tersebut dari Dosen Wali. Selanjutnya Bidang Akademik dan Pengurus Departemen mengevaluasi mahasiswa yang kriterianya kurang atau perlu perhatian khusus untuk kemudian dilakukan pengiriman surat evaluasi kepada orangtua/wali mahasiswa. Tujuan dari pemberitahuan ini adalah agar orangtua senantiasa turut memonitor perkembangan studi mahasiswa.
Khusus mahasiswa yang masa studinya melewati Semester VIII, dilakukan evaluasi secara tersendiri dengan mengadakan Zoom meeting. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Dosen Wali, Dosen Pembimbing, dan Ketua Departemen tersebut dilakukan dialog terbuka dengan mahasiswa. Perkembangan mahasiswa dapat dipantau berikut kendala yang dialami baik dalam hal akademik maupun non akademik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu mahasiswa agar segera menyelesaikan studinya.