Diberitahukan kepada mahasiswa Departemen Teknik Geologi yang mengambil Tugas Akhir (TA) terkait Nota Dinas sebagai berikut:

  1. Masa berlaku Nota Dinas untuk setiap judul yang diajukan adalah 6 (enam)
    bulan di bawah bimbingan 2 (dua) Dosen Pembimbing yang ditunjuk. Nota
    Dinas tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan masa 3 (tiga) bulan
    terhitung sejak berakhirnya waktu pengajuan pertama.
  2. Apabila telah habis masa perpanjangan tersebut, maka mahasiswa wajib
    mengajukan Nota Dinas dengan data dan judul baru yang tidak boleh sama
    dengan sebelumnya diikuti penyesuaian Dosen Pembimbing yang baru.
    Perkecualian apabila mahasiswa dalam kondisi sakit atau berobat dalam
    jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan
    dokter.
  3. Nota Dinas harus aktif hingga pelaksanaan Sidang Sarjana dan mahasiswa
    dinyatakan lulus.
  4. Mahasiswa yang saat ini telah mengajukan Nota Dinas dan telah habis masa
    berlaku ditambah perpanjangannya sejak tanggal pengajuan pertama,
    diberikan kesempatan perpanjangan satu kali dengan masa 3 (tiga) bulan
    dan harus diajukan pada bulan Agustus 2021.

Demikian supaya menjadi perhatian.

Surat pemberitahuan resmi dapat diunduh sebagai berikut: Masa Nota Dinas